Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima TPP Senilai Rp 897 Juta, 9 Pejabat Eks Non-job Pemkot Tegal Terancam Dipenjara

Kompas.com - 25/08/2020, 17:03 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

Di antaranya ke Agus Arifin, dan M. Ilham Prasetyo.

"Silakan ke pejabat yang lebih senior saja mas," kata Agus, melalui sambungan telepon.

Sama halnya Agus Arifin yang tak mau berkomentar, Ilham Prasetyo juga memilih tak menanggapi.

Ilham menyarankan agar terkait berita tersebut dikonfirmasi ke Yuswo Waluyo mantan Sekda yang kini sudah pensiun.

"Silakan ke yang lebih senior saja, bisa Pak Yuswo mantan Sekda," kata Ilham.

Meski demikian, Ilham menyatakan akan mengembalikan uang selisih TPP tersebut ke kejaksaan sebelum 3 September 2020.

"Ini juga saya mau mengembalikan," ujar Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com