Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah korban diketahui warga berlari sambil menangis di sekitar rumahnya.
Warga yang mengetahui hal itu terkejut dan berusaha menolongnya.
Saat ditanya apa yang terjadi, korban mengaku jika telah disetubuhi pamannya tersebut.
Mengetahui pengakuan korban itu, warga yang menolongnya geram dan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.
"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Jonroni.
Baca juga: Viral, Video Mesum Ayah dengan Anak Tiri di Ponorogo, Pelaku Ditangkap Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.