Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Bocah Yatim Dicabuli Pamannya Sendiri, Terungkap Setelah Ditolong Warga

Kompas.com - 24/08/2020, 10:23 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib pilu dialami seorang anak berusia delapan tahun berinisial N di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.

Pasalnya, ia mengalami trauma berat setelah menjadi korban pencabulan oleh pamannya sendiri berinisial AH (31).

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mencabuli korban sudah tiga kali di rumahnya.

Hal itu terjadi karena korban selama ini sudah lama tinggal dengan pelaku tersebut.

Saat menerima perlakuan bejat dari pelaku, korban mengaku hanya bisa menahan tangis karena bingung mau mengadu ke siapa.

Sebab, ayah korban diketahui sudah meninggal. Sementara ibunya telah menikah lagi dan hidup dengan suami barunya.

Baca juga: Seorang Bocah Perempuan Berlari dan Menangis Usai Dicabuli Pamannya

Saat dipaksa melayani nafsu bejat pelaku itu korban juga selalu diancam akan dibunuh jika berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang lain.

"Setiap melakukan aksinya, korban selalu diancam dibunuh. Terakhir korban kabur saat kembali hendak dicabuli tersangka di belakang rumah. Pelaku ini adalah paman dari korban," ujar Kapolsek Bayung Lincir AKP Jonroni melalui pesan singkat, Senin (24/8/2020).

 

Ditolong warga

Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah korban diketahui warga berlari sambil menangis di sekitar rumahnya.

Warga yang mengetahui hal itu terkejut dan berusaha menolongnya.

Saat ditanya apa yang terjadi, korban mengaku jika telah disetubuhi pamannya tersebut.

Mengetahui pengakuan korban itu, warga yang menolongnya geram dan langsung melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada polisi.

"Warga kemudian melaporkan kasus itu ke kami dan pelaku langsung kita tangkap. Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat," kata Jonroni.

Baca juga: Viral, Video Mesum Ayah dengan Anak Tiri di Ponorogo, Pelaku Ditangkap Polisi

 

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com