Terlebih status tingkat kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Bogor masih berada di zona kuning atau level tiga.
"Walaupun ekonomi juga harus menggeliat tapi kan yang utama masker ini, 3 M ini. Nah kalaupun tidak menggunakan masker gimana ? Kalau terjadi klaster baru ? Kan kita inginnya tidak terjadi penularan di situ," jelas dia.
Baca juga: Ini Maksud Semi Lockdown yang Diterapkan Bupati Bogor di Kawasan Puncak
Animo warga yang sangat tinggi untuk melepas penat dan kejenuhan merupakan suatu sebab pembatasan sosial yang sudah cukup lama berlaku.
Sehingga pentingnya berbagi peran dan koordinasi pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata dan gugus tugas Covid-19 untuk selalu mengatur dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia pun mencontohkan, seperti di daerah Pangandaran yang sudah meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Si Caplang).
Lewat aplikasi itu, para pelanggar protokol kesehatan, baik itu wisatawan, warga, pedagang, maupun pelaku usaha pariwisata bisa diketahui dari smartphone masing-masing dan mengenai sanksinya.
Baca juga: Hadapi Libur Panjang, di Kawasan Puncak Ada Rekayasa Lalu Lintas, Protokol Kesehatan Diperketat
"Memang masyarakat juga sudah jenuh ya berdiam diri di rumah selama 5 bulan, nah sekarang Kabupaten Bogor harusnya antisipasi pergerakan wisatawan. Ini kan pergerakan orang dari mana dan kemana, menggunakan transportasi pasti akan mendatangi tempat-tempat wisata, nah untuk itu kita perlu waspada Covid-19 terutama di lapangan," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.