Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puncak Dipenuhi Pengunjung, Gugus Tugas Covid-19 Jabar Surat Bupati Bogor

Kompas.com - 23/08/2020, 15:49 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat mengingatkan Bupati Bogor Ade Yasin mengenai adanya beberapa pelanggaran pada penerapan protokol kesehatan di sejumlah tempat wisata.

Hal itu menyusul setelah adanya ribuan pengunjung yang memadati Kawasan Wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat, selama masa liburan pada HUT Kemerdekaan RI sejak 15 Agustus 2020 hingga 17 Agustus 2020.

Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan GTPPC-19 Jabar, Dedi Taufik mengatakan, sudah memberikan surat edaran imbauan mengenai penerapan protokol kesehatan di tempat wisata.

Baca juga: Pengunjung Membludak, 4 Tempat Wisata di Puncak Bogor Ditegur

Surat imbauan itu dilayangkan kepada para bupati dan wali kota se-Jawa Barat. Salah satunya tembusan untuk Bupati Bogor.

"Para bupati dan wali kota seluruh Jabar termasuk di sana ada Bupati Bogor, untuk mengindahkan yang namanya Pergub 60 itu karena di situ ada sanksi dan lain sebagainya, antisipasi kerumunan di tempat wisata dan lain sebagainya," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/8/2020).

Mengingat pandemi yang belum berakhir, seharusnya tempat wisata tidak boleh beroperasi sebebas-bebasnya seperti sebelum adanya wabah virus corona.

Walaupun fokus Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini juga tetap ingin membangkitkan geliat pariwisata di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Baca juga: Wisatawan Diminta Antisipasi One Way di Jalur Puncak

Sebab industri pariwisata sendiri tengah mengalami kerugian yang cukup parah.

Karena itu, kata dia, aktivitas wisata sebaiknya dilakukan dengan ketat menerapkan protokol kesehatan supaya tidak menambah penyebaran virus corona.

 

Terlebih status tingkat kewaspadaan Covid-19 di Kabupaten Bogor masih berada di zona kuning atau level tiga.

"Walaupun ekonomi juga harus menggeliat tapi kan yang utama masker ini, 3 M ini. Nah kalaupun tidak menggunakan masker gimana ? Kalau terjadi klaster baru ? Kan kita inginnya tidak terjadi penularan di situ," jelas dia.

Baca juga: Ini Maksud Semi Lockdown yang Diterapkan Bupati Bogor di Kawasan Puncak

Animo warga yang sangat tinggi untuk melepas penat dan kejenuhan merupakan suatu sebab pembatasan sosial yang sudah cukup lama berlaku.

Sehingga pentingnya berbagi peran dan koordinasi pemerintah daerah, khususnya dinas pariwisata dan gugus tugas Covid-19 untuk selalu mengatur dan memperhatikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dia pun mencontohkan, seperti di daerah Pangandaran yang sudah meluncurkan Aplikasi Pencatatan Pelanggaran (Si Caplang).

Lewat aplikasi itu, para pelanggar protokol kesehatan, baik itu wisatawan, warga, pedagang, maupun pelaku usaha pariwisata bisa diketahui dari smartphone masing-masing dan mengenai sanksinya.

Baca juga: Hadapi Libur Panjang, di Kawasan Puncak Ada Rekayasa Lalu Lintas, Protokol Kesehatan Diperketat

"Memang masyarakat juga sudah jenuh ya berdiam diri di rumah selama 5 bulan, nah sekarang Kabupaten Bogor harusnya antisipasi pergerakan wisatawan. Ini kan pergerakan orang dari mana dan kemana, menggunakan transportasi pasti akan mendatangi tempat-tempat wisata, nah untuk itu kita perlu waspada Covid-19 terutama di lapangan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com