Tertangkapnya para pelaku bermula dari laporan warga yang melihat dua remaja dibegal. Warga pun menghubungi polisi.
Ketiga pelaku kemudian harus berkejar-kejaran dengan polisi.
Pelarian salah satu pelaku, YA, terhenti setelah menabrak pohon di Desa Sejaro Sakti dan harus dilarikan ke rumah sakit.
"Sampai di Desa Sejaro Sakti, sepeda motor yang dikendarai ketiga pelaku itu tiba-tiba menabrak pohon dan terbalik. Satu pelaku kritis akibat menabrak pohon tersebut dan dua lainnya langsung kita amankan," kata Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah.
Setelah itu, dua pelaku lainnya bisa ditangkap polisi.
Setelah menyelesaikan masa hukuman, mereka kembali berulah sebagai begal.
Beberapa bukti dapat diamankan, yakni 2 senjata tajam, 1 kunci T dan satu sepeda motor.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.