Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pembunuhan yang Kini Jadi Begal Ditangkap, Pelaku: Anak Sudah Tiga, Untuk Beli Kebutuhan

Kompas.com - 22/08/2020, 14:59 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aparat Polsek Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan menangkap tiga orang begal yang sebelumnya pernah terjerat kasus pembunuhan.

Ketiga pelaku, MK, YA, MW ditangkap usai melancarkan aksinya kepada dua orang remaja di lingkungan kompleks Pemkab Ogan Ilir.

Para pelaku memang kerap beraksi di lingkungan kompleks Pemkab Ogan Ilir.

Baca juga: 3 Begal Tertangkap Setelah Menabrak Pohon, Begini Kronologinya

Mengaku untuk hidupi keluarga

Ilustrasi begalThinkstock Ilustrasi begal
Salah satu pelaku, MK, mengakui kesalahannya. Dia mengatakan, sudah dua kali melakukan pembegalan.

Hasil dari kejahatannya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

"Sudah dua kali Pak, uangnya untuk membeli kebutuhan keluarga, anak saya sudah tiga," kata MK.

Baca juga: Seorang Pedagang Pingsan Setelah Dikejar Begal hingga Masuk Selokan

Ilustrasi polisi KOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi polisi

Aksi kejar-kejaran dengan polisi

Tertangkapnya para pelaku bermula dari laporan warga yang melihat dua remaja dibegal. Warga pun menghubungi polisi.

Ketiga pelaku kemudian harus berkejar-kejaran dengan polisi.

Pelarian salah satu pelaku, YA, terhenti setelah menabrak pohon di Desa Sejaro Sakti dan harus dilarikan ke rumah sakit.

"Sampai di Desa Sejaro Sakti, sepeda motor yang dikendarai ketiga pelaku itu tiba-tiba menabrak pohon dan terbalik. Satu pelaku kritis akibat menabrak pohon tersebut dan dua lainnya langsung kita amankan," kata Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansyah.

Setelah itu, dua pelaku lainnya bisa ditangkap polisi.

Baca juga: Detik-detik Seorang Pedagang Dikejar Begal hingga Masuk Selokan, Kakinya Patah dan Barangnya Masih Dirampas

Residivis pembunuhan

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi
Helmi menyebut bahwa ketiga pelaku adalah residivis kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.

Setelah menyelesaikan masa hukuman, mereka kembali berulah sebagai begal.

Beberapa bukti dapat diamankan, yakni 2 senjata tajam, 1 kunci T dan satu sepeda motor.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat karena memiliki senjata tajam dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com