Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lompati Tembok Tanpa Bantuan Alat, Seorang Narapidana Kabur dari Lapas Bantul

Kompas.com - 20/08/2020, 18:07 WIB
Markus Yuwono,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Seorang warga binaan (narapidana) Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Pajangan, Bantul, Yogyakarta, melarikan diri dengan cara melompati tembok.

Narapidana kasus pencurian ini melarikan diri tanpa bantuan alat.

Kepala Lapas Pajangan Doni Handiransyah mengatakan, narapidana bernama Musmulyadin (28) itu merupakan warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Narapidana itu melarikan diri dari Lapas Pajangan pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi masih mencari keberadaan narapidana yang kabur itu.

Doni menjelaskan, awalnya petugas lapas mendapatkan laporan dari warga yang melihat seseorang yang di loteng.

Baca juga: Akui Perbuatannya, Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang Terancam Dipecat

Setelah menerima laporan itu, seluruh narapidana di lapas dimasukkan ke kamar masing-masing.

"Setelah dihitung ternyata kurang satu, lalu memeriksa CCTV," kata Doni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (20/8/2020).

Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Musmulyadi melarikan diri dengan cara melompat dari loteng masjid ke hunian. Narapidana itu lalu menaiki tembok tanpa alat bantu.

Menurut Doni, narapidana itu hanya butuh waktu sekitar 1 menit 50 detik untuk kabur dari lapas.

"Dia melompat tanpa bantuan apapun, CCTV-nya jelas," kata Doni.

 

Doni menduga, narapidana itu nekat kabur karena rindu keluarga.

"Dari penelusuran ke orang dekatnya, dia mengeluhan kangen kepada istri dan anaknya," jelas Doni.

Kurang personel

Doni mengakui, Lapas Pajangan kekurangan personel untuk mengawasi narapidana. Terutama, petugas yang berjaga di menara.

Baca juga: Terjadi 2019, Ini Kronologi Kasus Polisi yang Minta Rp 1 Juta Saat Tilang Turis Jepang

Selain itu, bangunan lapas yang tergolong sudah lama belum memenuhi aturan tinggi tembok yang ditetapkan, setinggi enam meter.

Saat ini, tembok di Lapas Pajangan memiliki tinggi empat setengah meter.

Menurut Doni, Musmulyadin merupakan narapidana yang cenderung pendiam. Ia ditahan atas perkara tindak pidana pencurian, dan terbukti melanggar pasal 363 KUHP dengan masa hukuman satu tahun empat bulan dan sudah menjalani masa penahanan tiga bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com