Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Semarang Dihukum Sapu Taman dan KTP Disita

Kompas.com - 19/08/2020, 07:01 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terjaring razia oleh tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lantaran nekat tak memakai masker.

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu diberi hukuman berupa sanksi sosial sesuai dengan peraturan terbaru Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan sebanyak 50 warga yang tidak memakai masker ditemukan oleh petugas di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Peleburan dan Sampangan.

"Kami lakukan patroli dan menemukan 50 warga tidak memakai masker. Kami berikan sanksi sesuai Perwal No.57 yakni menyapu jalan dan taman selama 10 menit untuk memberikan efek jera," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: Kangen ke Bioskop, Warga Semarang Bisa Nikmati Drive in Cinema di Area Parkir

Petugas juga menyita KTP milik warga yang masih tidak memakai masker dan baru bisa diambil di Kantor Satpol PP Kota Semarang pada pekan depan.

"Penegakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang resmi menetapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan terbaru Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Lambung Bocor, Kapal Muatan Pupuk Asal Semarang Karam di Sungai Musi

Namun sanksi yang diterapkan bagi pelanggar sejak Jumat (14/8/2020) itu bukan berupa denda akan tetapi bersifat hukuman sosial.

Sanksi yang diberlakukan tersebut bermacam-macam yakni berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri atau e-KTP hingga sanksi sosial menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com