Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kota Semarang Temukan 441 Pemilih Bermasalah Saat Proses Coklit

Kompas.com - 14/08/2020, 11:31 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menemukan setidaknya 441 data pemilih bermasalah atau tidak memenuhi syarat (TMS) selama tahap pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit).

Temuan tersebut dilakukan dengan metode sampling sejak 18 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengatakan, data pemilih TMS tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Gayamsari, Kecamatan Semarang Utara, Kecamatan Candisari, dan Kecamatan Tembalang.

"Rinciannya antara lain pemilih meninggal dunia sebanyak 238 orang, pemilih pindah domisili sebanyak 181 orang, pemilih ganda sebanyak 5 orang dan pemilih baru yang belum tercatat sebanyak 17 orang," kata Nining dalam keterangannya, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Mahar Politik di Pilkada Kabupaten Semarang 2020

Nining menjelaskan, pihaknya menggunakan metode sampling minimal 20 persen dari setiap TPS yang dilakukan Pengawas Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan.

“Masa Pengawasan tahapan 3, menggunakan metode sampling minimal 20 pemilih berbeda rumah per TPS dan 20 persen per Kelurahan dengan langsung mendatangi dari rumah ke rumah," jelasnya.

Dia mengaku, pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan sudah sesuai dengan regulasi dan kebijakan lembaga.

Pihaknya akan melakukan supervisi ke lima kecamatan yang dinilai berpotensi rawan yaitu Kecamatan Gajahmungkur, Kecamatan Genuk, Kecamatan Tugu, Kecamatan Gunung Pati dan Kecamatan Banyumanik.

Baca juga: Longgarkan PKM, Pemkot Semarang Perketat Aturan Penggunaan Masker

Nining berharap, agar dimasa akhir pencoklitan jajaran KPU sampai tingkat Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) memastikan tidak ada satupun warga Kota Semarang yang memiliki hak pilih tidak dilakukan pencoklitan.

"Sesuai aturan Undang-Undang maupun petunjuk teknisnya, bahwa setiap warga yang sudah berumur 17 tahun atau pernah kawin wajib mempunyai hak pilih," ucapnya.

Nining mengaku, pihaknya sudah melakukan saran perbaikan kepada jajaran KPU untuk segera ditindaklanjuti terkait hasil temuan-temuan pengawas.

"Salah satu contoh misalnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat karena telah meninggal dunia atau ganda di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari, Kelurahan Panggung Lor dan Bulu Lor Kecamatan Semarang Utara,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com