Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Semarang Dihukum Sapu Taman dan KTP Disita

Kompas.com - 19/08/2020, 07:01 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Langkah serius tersebut diambil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19 di Kota Semarang.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Jumat (14/8/2020).

Hendi berharap masyarakat akan semakin memahami fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran Covid-19.

Baca juga: Longgarkan PKM, Pemkot Semarang Perketat Aturan Penggunaan Masker

"Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di mana pun berada," ucapnya.

Selain menerapkan sanksi, kata dia upaya patroli PKM juga bakal dioptimalkan untuk menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya Covid-19.

Selanjutnya, dalam Perwal telah diatur kembali jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai 22.00 WIB, Perwal terbaru yang dikeluarkan bakal diperpanjang hingga 23.00 WIB.

"Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan," tegasnya.

Baca juga: Sederet Fakta Ganjar Terapkan PKM Semarang Raya, Klaster Baru hingga Didukung Kepala Daerah

Selain itu, terkait penyelenggaraan kegiatan yang mengundang massa dalam Perwal terbaru diperbolehkan menjadi 100 orang, setelah sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini," sebutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com