Salin Artikel

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga Semarang Dihukum Sapu Taman dan KTP Disita

Warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 itu diberi hukuman berupa sanksi sosial sesuai dengan peraturan terbaru Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan sebanyak 50 warga yang tidak memakai masker ditemukan oleh petugas di sekitar Jalan Hayam Wuruk, Peleburan dan Sampangan.

"Kami lakukan patroli dan menemukan 50 warga tidak memakai masker. Kami berikan sanksi sesuai Perwal No.57 yakni menyapu jalan dan taman selama 10 menit untuk memberikan efek jera," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).

Petugas juga menyita KTP milik warga yang masih tidak memakai masker dan baru bisa diambil di Kantor Satpol PP Kota Semarang pada pekan depan.

"Penegakan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 agar masyarakat sadar untuk menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang resmi menetapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sanksi tersebut tertuang dalam peraturan terbaru Wali Kota Semarang No. 57 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Dalam Rangka Pecegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Namun sanksi yang diterapkan bagi pelanggar sejak Jumat (14/8/2020) itu bukan berupa denda akan tetapi bersifat hukuman sosial.

Sanksi yang diberlakukan tersebut bermacam-macam yakni berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas diri atau e-KTP hingga sanksi sosial menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.


Langkah serius tersebut diambil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai upaya mencegah dan mengendalikan persebaran Covid-19 di Kota Semarang.

“Sanksi yang diterapkan bersifat hukuman sosial bukan berupa denda. Poin pentingnya adalah memberikan efek jera bagi para pelanggar yang tidak mengenakan masker, bukan untuk menambah beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi ini," kata Wali Kota yang akrab disapa Hendi, Jumat (14/8/2020).

Hendi berharap masyarakat akan semakin memahami fungsi pemakaian masker untuk melindungi diri sendiri dan juga lingkungan sekitar dari bahaya persebaran Covid-19.

"Dengan pemahaman tersebut, warga akan dengan sadar dan otomatis menggunakan masker di mana pun berada," ucapnya.

Selain menerapkan sanksi, kata dia upaya patroli PKM juga bakal dioptimalkan untuk menjaga kepedulian masyarakat akan bahaya Covid-19.

Selanjutnya, dalam Perwal telah diatur kembali jam operasional PKL dan usaha non formal yang berada di area terbuka publik.

Jika sebelumnya jam operasional dibatasi sampai 22.00 WIB, Perwal terbaru yang dikeluarkan bakal diperpanjang hingga 23.00 WIB.

"Dengan adanya perpanjangan jam operasional tersebut, diharapkan tidak ada lagi tempat usaha yang melanggar dengan berbagai alasan," tegasnya.

Selain itu, terkait penyelenggaraan kegiatan yang mengundang massa dalam Perwal terbaru diperbolehkan menjadi 100 orang, setelah sebelumnya dibatasi maksimal sampai dengan 50 orang.

"Meskipun ada kelonggaran-kelonggaran, namun saya minta masyarakat agar tetap komit dan taat di dalam menjalankan protokol kesehatan. Kita tunjukkan bahwa warga Kota Semarang disiplin dan mampu bersama-sama menghadapi Covid-19 ini," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/19/07011651/tak-pakai-masker-puluhan-warga-semarang-dihukum-sapu-taman-dan-ktp-disita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke