Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap di Pacitan, Penggerak Penyerangan Acara Midodareni di Solo Diancam 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/08/2020, 14:12 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Penggerak kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan acara adat midodareni atau doa jelang pernikahan di Solo, Jawa Tengah, S ditangkap di Pacitan, Jawa Timur pada Minggu (17/8/2020).

"S kita tangkap di Pacitan, Jawa Timur," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/8/2020).

S sebagai penggerak salah satu kelompok massa yang terlibat dalam aksi yang terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

"Pelaku (S) masih warga Solo," terang Ade.

Baca juga: Polisi Tangkap Penggerak Penyerangan Acara Midodareni di Solo

S dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Sejak tanggal 9 Agustus 2020 ada 10 orang yang kita amankan dan enam di antaranya melalui prosedur perkara sudah ditetapkan tersangka," terang dia.

Baca juga: Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Pengeroyokan dan Perusakan Midodareni di Solo

Ade berujar, polisi akan terus memburu dan mengejar para pelaku lainnya yang belum menyerahkan diri.

Bahkan, Ade menegaskan, polisi tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para kelompok intoleransi, premanisme, dan radikalisme di Solo.

"Di manapun, sampai kapanpun kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya untuk memberikan rasa keadilan, keamanan, kenyaman masyarakat dalam beraktivitas," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com