Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Penggerak Penyerangan Acara Midodareni di Solo

Kompas.com - 18/08/2020, 13:39 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Seorang pelaku baru dalam kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan acara midodareni atau doa jelang pernikahan ditangkap tim gabungan Polresta Solo pada Minggu (17/8/2020).

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial S.

Pelaku merupakan penggerak dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

Baca juga: Polisi Kebut Pemberkasan Perkara Pengeroyokan dan Perusakan Midodareni di Solo

"Pelaku langsung ditahan di rutan (rumah tahanan) Polresta Solo. Dimana keterlibatan yang bersangkutan merupakan sebagai penggerak dari salah satu kelompok massa yang pada saat turun ke tempat kejadian perkara melakukan kekerasan," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/8/2020).

Polisi, lanjut Ade, meminta kepada pelaku lainnya terkait kasus dugaan pengeroyokan dan perusakan acara adat midodareni untuk segera menyerahkan diri.

Polisi akan terus memburu dan mengejar mereka. Karena, tegas Ade, tidak ada ruang bagi para kelompok intoleransi, premanisme, dan radikalisme di Solo.

"Sesuai dengan janji kita, kita akan proses semua pelaku yang terlibat dalam kekerasan yang terjadi. Dan aksi serupa tidak boleh terjadi ke depan. Jadi kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya," terang dia.

Baca juga: Polisi Minta Pelaku Pengeroyokan Acara Midodareni di Solo Menyerahkan Diri, 4 Orang Sudah Jadi Tersangka

Dengan adanya satu pelaku baru, maka jumlah total pelaku yang ditangkap dalam kasus ini ada 10 orang. Dari jumlah itu enam di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sedang sisanya masih pendalaman.

"Insyaallah, Selasa ini kita akan lima berkas perkara yang akan kita serahkan kepada Kejari Solo dalam rangka penelitian berkas tahap pertama," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com