Salin Artikel

Ditangkap di Pacitan, Penggerak Penyerangan Acara Midodareni di Solo Diancam 9 Tahun Penjara

"S kita tangkap di Pacitan, Jawa Timur," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Senin (18/8/2020).

S sebagai penggerak salah satu kelompok massa yang terlibat dalam aksi yang terjadi pada Sabtu (8/8/2020) lalu.

"Pelaku (S) masih warga Solo," terang Ade.

S dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 tentang penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana, kekerasan terhadap orang maupun barang dengan ancaman sembilan tahun penjara.

"Sejak tanggal 9 Agustus 2020 ada 10 orang yang kita amankan dan enam di antaranya melalui prosedur perkara sudah ditetapkan tersangka," terang dia.

Ade berujar, polisi akan terus memburu dan mengejar para pelaku lainnya yang belum menyerahkan diri.

Bahkan, Ade menegaskan, polisi tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para kelompok intoleransi, premanisme, dan radikalisme di Solo.

"Di manapun, sampai kapanpun kita akan tegakkan hukum setegak-tegaknya untuk memberikan rasa keadilan, keamanan, kenyaman masyarakat dalam beraktivitas," ujarnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/18/14121151/ditangkap-di-pacitan-penggerak-penyerangan-acara-midodareni-di-solo-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke