KOMPAS.com - Polisi tengah mencari mobil Kijang yang diduga menghalangi ambulans saat membawa pasien kritis berusia 6 tahun di ke Rumah Sakit dr Slamet, Garut, Jawa Barat.
Dari hasil informasi sementara, mobil Kijang tersebut diduga berasal dari Sumedang.
"Kalau informasi awal dari pelat nomor, memang mobilnya dari wilayah Sumedang," kata Kasat Lantas Polres Garut AKP Asep Nugraha saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (17/8/2020).
Baca juga: Fakta di Balik Mobil Ambulans Tak Diberi Jalan, Pasien Bocah 6 Tahun Meninggal di Garut
Menurut Asep, jika terbukti bersalah, oknum pengemudi mobil Kijang akan dijerat dengan Pasal 287 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
"Pengemudi yang halangi ambulans jelas menyalahi aturan, bagi yang menyalahi aturan, ada sanksi denda atau kurungan satu bulan penjara," tegasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.