Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum Dosen Tepergok Sedang Seks Oral ke Remaja Laki-laki

Kompas.com - 14/08/2020, 14:35 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang, Sumatera Selatan, tertangkap tangan sedang melakukan seks oral terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Perbuatan pelaku tepergok oleh petugas kepolisian yang sedang berpatroli.  

Oknum dosen laki-laki yang diketahui berinisial RN (43) itu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang.

Kasat Shabara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto mengatakan, peristiwa itu terbongkar ketika tim Hunter Charlie 2 melakukan patroli di sekitar kawasan Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring, pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan Guru Ngaji di Makassar Naik ke Penyidikan

Kemudian, petugas menemukan adanya dua orang laki-laki yang sedang berada di dalam pondok tanpa penerangan. 

Karena curiga, polisi langsung menghampirinya dan mendapati oknum dosen tersebut sedang melakukan seks oral dengan seorang anak laki-laki. 

"Oknum dosen ini sempat mencoba kabur saat kita datangi. Setelah diperiksa akhirnya dia mengakui perbuatannya," kata Sonny saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (14/8/2020).  

Baca juga: Pengakuan Dosen yang Tertangkap Saat Seks Oral Remaja Laki-laki: Memang Sengaja Cari Korban Anak-anak

Sonny menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, korban inisial NV (14) diimingi oleh pelaku RN dengan uang Rp 20.000 untuk satu kali seks oral.

Bahkan, RN juga sempat melakukan hal serupa terhadap seorang anak lain inisial AN (14) yang merupakan teman dari NV. 

"Dugaannya korban lebih satu, rata-rata mereka dikasih uang Rp 20.000 untuk satu kali seks oral," ujarnya. 

Baca juga: Gadis Diperkosa 8 Pria, P2TP2A Cianjur Catat 24 Kasus Cabul Sejak Januari 2020

Atas perbuatannya, RN diancam dijerat Undang-undang 35 tahun 2013 tentang kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. 

"Kasusnya sekarang sedang ditangani Satreskrim, pelaku masih diperiksa,"tutup Sonny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com