Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berdalih Temani Tidur, Pria di Semarang Justru Cabuli Anak Tiri

Kompas.com - 13/08/2020, 22:32 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap RP (36) warga Semarang, Jawa Tengah, yang tega mencabuli anak tirinya sebanyak enam kali.

Perbuatan RP dilakukan pada malam hari di kamar korban yang bersebelahan dengan kamar ibunya.

Saat itu, korban minta ditemani sang ayah lantaran merasa takut tidur sendirian.

Baca juga: Pembantu Cabuli Bayi 8 Bulan Sambil Video Call Suami Diduga Punya Kelainan Jiwa

Pelaku pun tergoda melampiaskan nafsunya kepada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut.

"Awalnya, pelaku kerap kali memeluk korban ketika tertidur. Namun, lama kelamaan pelaku berhasrat melakukan tindakan pencabulan kepada korban," kata Kapolsek Genuk Kompol Subroto di Semarang, Kamis (13/8/2020).

Pelaku melakukan aksi pencabulan di rumah istrinya, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk kota Semarang.

Rumah tersebut dihuni oleh empat orang yakni pelaku, ibu korban, korban, dan adik korban yang masih berusia dua tahun.

"Pelaku melakukan perbuatannya terakhir pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 19.30 WIB," ucapnya.

Baca juga: Polisi Periksa Guru Ngaji di Makassar yang Diduga Cabuli Muridnya

Kasus tersebut pun terungkap, ketika ayah kandung korban diberitahu oleh mantan mertuanya, korban telah disetubuhi pelaku.

Mengetahui hal itu, ayah kandung korban melapor ke polisi.

Petugas pun segera menangkap pelaku di kediamannya di Kelurahan Pandean Lamper Kecamatan Gayamsari kota Semarang pada Sabtu (8/8/2020) sekira pukul. 10.00 WIB.

"Setelah mendapat laporan dari ayah kandung korban, kami melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Ketika itu, pelaku tidak dapat langsung diringkus sempat melarikan diri ke daerah asalnya di Padang, Sumatera Barat.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Anak Dihukum Cambuk, Mengerang hingga Minta Berhenti

Namun, polisi berhasil menangkap saat pelaku kembali lagi ke Kota Semarang.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukum minimal 5 tahun sampai dengan 15 tahun. Namun karena ada hubungan keluarga dekat, hukuman bisa diperberat ditambah 1/3 dari hukuman yang ditetapkan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com