PADANG, KOMPAS.com - Tersangka pencabulan terhadap bayi 8 bulan, VV (19) diduga mengalami kelainan jiwa sehingga polisi mendatangkan psikolog untuk mendalami kasus.
"Kita datangkan psikolog untuk membantu kita mendalami kasus. Apakah tersangka ada kelainan jiwa atau tidak, kita minta keterangan ahli psikolog," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Sumatera Barat AKP Ardiansyah Rolindo yang dihubungi Kompas.com, Kamis (13/8/2020).
Ardiansyah mengatakan psikolog diminta untuk mendalami motif tersangka melakukan pencabulan.
Baca juga: Pembantu yang Cabuli Bayi 8 Bulan Mengaku Dipaksa Suami dan Diancam Dibunuh
Selain itu, kata Ardiansyah, psikolog juga diminta apakah ada kelainan jiwa tersangka karena VV merupakan residivis narkoba dan juga memakai sabu sebelum melaksanakan aksi bejatnya.
"Nah ini yang kita minta keterangan psikolog. Kita menunggu kesimpulan dari psikolog ini," jelas Ardiansyah.
Sebelumnya diberitakan demi memuaskan nafsu sang suami, seorang pembantu wanita VV (19) tega melakukan pencabulan terhadap bayi perempuan berusia 8 bulan.
Baca juga: Seorang Pembantu Cabuli Bayi dan Disaksikan Suaminya via Video Call
Aksi pelaku diketahui ketika ibu korban yang pulang dari sawahnya di Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Sang ibu curiga melihat gerak-gerik pelaku di dalam kamar saat mengasuh anaknya.
Karena curiga, sang ibu tersebut mendesak pembantu menceritakan kejadian sebenarnya.
Sang ibu yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian membuat laporan polisi.
"Setelah menerima laporan polisi, kita langsung menangkap tersangka," kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana yang dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Baca juga: Sebelum Cabuli Bayi Secara Live di Video Call, Pembantu Ini Konsumsi Sabu