Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernikahan Gadis 12 Tahun Korban Pencabulan Ayah Tiri dengan Pria 44 Tahun Akan Dibatalkan

Kompas.com - 14/07/2020, 18:05 WIB
Suddin Syamsuddin,
Khairina

Tim Redaksi

PINRANG, KOMPAS.com –  Tim Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perkosaan ayah tiri di Desa Watang Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Polisi pun akan mengungkap tersangka baru.

“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam tentang kasus dugaan perkosaan anak tiri yang kemudian menikahkannya dengan seorang penyandang disabilitas yang usianya terpaut jauh. Kami bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus itu," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Sulawesi Selatan AKP Dharma Prawira Negara, Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Gadis yang Dinikahi Penyandang Disabilitas di Pinrang Ternyata Korban Pencabulan Ayah Tiri

Polisi kembali menghadirkan ibu dan suami korban untuk dimintai keterangan.

Kepada polisi, Baharuddin sang suami mengaku tidak tahu menahu tentang kasus istrinya dengan sang ayah tiri. Namun ia berencana akan menceraikan istrinya itu.

“Dengan adanya kabar bahwa istri yang baru saya nikahi itu telah dilecehkan ayah tirinya, saya berencana akan menceraikan istri saya itu," aku Baharuddin di depan Penyidik PPA Polres Pinrang, Sulawesi Selatan. 

Menurut Baharuddin, pernikahan dengan istrinya, berinisial SF, berdasar suka sama suka.

Dia mengaku, 6 bulan sebelum pernikahan dirinya dan calon istrinya saat itu telah bersepakat menikah melalui video call, walaupun dirinya penyandang tuna netra.

“Sebelum menikah, saya bersepakat bersama istri saya melalui video call, untuk menentukan pernikahan yang diselenggarakan di rumah istri saya secara meriah, dengan mengundang sejumlah keluarga dan kerabat, ungkap Baharuddin.

Baca juga: Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Ayah di Pinrang Nikahkan Korban dengan Penyandang Disabilitas, Ini Motifnya

Sementara itu, pihak kepolisian bersama Tim P2TP2A Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, merencanakan pembatalan pernikahan antara SF (12) dan Baharuddin (44) karena dianggap melanggar hukum.

“Rencananya kita akan membatalkan pernikahan itu, karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita juga akan melakukan tes kehamilan terhadap korban. Kita juga telah melakukan pendampingan untuk psikis korban,“ kata Ketua Tim P2TP2A Kabupaten Pinrang, Baktiar Tompo. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com