PINRANG, KOMPAS.com – SF (12), seorang gadis yang dinikahi B (44), penyandang disabilitas di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ternyata korban pencabulan ayah tiri, S (39).
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, pernikahan itu merupakan motif ayahnya untuk menutupi aksi bejatnya.
Berdasarkan pengakuan korban, ayah tiri telah mencabuli sejak usia 10 tahun.
"Pernikahan itu hanya menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir. Ia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Fakta Mayat Perempuan Ditemukan dalam Karung di Pinrang, Dibunuh Suami Siri karena Cemburu
Celakanya pencabulan itu diketahui ibu kandung korban, Asia.
Asia takut melaporkan perbuatan suaminya karena diancam akan diceraikan.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Baca juga: Geger, Mayat Perempuan Ditemukan dalam Karung Hanyut di Sungai di Pinrang, Ini Ciri-cirinya
Di hadapan polisi, tersangka kerap mengancam korban jika perbuatan bejatnya diketahui orang lain.
“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.
Polisi menangkap S di kediamannya saat beristirahat usai bekerja sebagai sopir truk.
S dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.