Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran Anaknya Tak Pulang, Rupanya Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp 300.000-Rp 1 Juta

Kompas.com - 12/08/2020, 19:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Modusnya dipacari ternyata 'ditawarkan'

Komarudin menjelaskan, para pelaku lebih dahulu berpura-pura memacari korban.

Namun lama-kelamaan, mereka malah menjual dan memasang tarif pada pacarnya.

"Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang," ungkap Komarudin.

Para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi MiChat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," kata Komarudin.

Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Kulon Progo Jadi Muncikari Prostitusi Online

Lima orang tersangka

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Komarudin mengatakan, usai pengungkapan kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Dari penyelidikan petugas akhirnya mengamankan lima tersangka yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Tersangka yang berhubungan badan dengan korban diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda 15 miliar.

"Pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin.

Baca juga: Bantah Terlibat Prostitusi, Artis VS Menangis dan Meminta Maaf

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com