Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heran Anaknya Tak Pulang, Rupanya Terlibat Prostitusi Online, Tarif Rp 300.000-Rp 1 Juta

Kompas.com - 12/08/2020, 19:37 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aparat kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat membongkar sindikat prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Mirisnya, dari 20 orang yang berhasil ditangkap, 5 di antara merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pontianak, 5 Pelaku Masih di Bawah Umur

Berawal kecurigaan orangtua anaknya tak pulang

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin mengemukakan, terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orangtua korban.

Orangtua itu merasa heran lantaran anaknya tidak kunjung pulang.

"Dari laporan itu kita dalami, kita coba intai melalui aplikasi online, akhirnya ketemu," kata Kapolres.

Rupanya, mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Baca juga: Motif 20 Pelaku Prostitusi Online di Pontianak, Penuhi Gaya Hidup

Ilustrasi prostitusi onlineSHUTTERSTOCK Ilustrasi prostitusi online

Modusnya dipacari ternyata 'ditawarkan'

Komarudin menjelaskan, para pelaku lebih dahulu berpura-pura memacari korban.

Namun lama-kelamaan, mereka malah menjual dan memasang tarif pada pacarnya.

"Mereka adalah sindikat. Modusnya berpacaran lalu mereka juga menjual pacarnya kepada pria hidung belang," ungkap Komarudin.

Para pelaku menawarkan korban melalui aplikasi MiChat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terungkap mereka menjual korban seharga Rp 300.000 sampai Rp 1 juta," kata Komarudin.

Baca juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Warga Kulon Progo Jadi Muncikari Prostitusi Online

Lima orang tersangka

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Komarudin mengatakan, usai pengungkapan kasus itu, polisi telah menetapkan lima tersangka.

Dari penyelidikan petugas akhirnya mengamankan lima tersangka yang terdiri dari seorang pengguna jasa, dan empat tersangka lainnya yang menjajakan dua korban.

Tersangka yang berhubungan badan dengan korban diancam Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda 15 miliar.

"Pelaku yang melakukan eksploitasi seksual yang menjajakan, menawarkan, kami jerat dengan Pasal 88 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Komarudin.

Baca juga: Bantah Terlibat Prostitusi, Artis VS Menangis dan Meminta Maaf

Ilustrasi gaya hidup boros.SHUTTERSTOCK Ilustrasi gaya hidup boros.
Ilustrasi gaya hidup boros.SHUTTERSTOCK Ilustrasi gaya hidup boros.

Penuhi gaya hidup

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengemukakan, motif mereka yang terlibat dalam kasus prostitusi ini adalah untuk memenuhi gaya hidup.

"Pada pemeriksaan awal diketahui motivasi mereka adalah untuk mencari uang agar gaya hidup terpenuhi," tutur Luthfi.

Polda Kalbar pun berpesan dan mengimbau agar orangtua mengawasi anaknya dengan baik.

"Ini sebagai tindakan pencegahan terjadinya prostitusi anak, baik sebagai korban maupun pelaku," ujar dia.

Sumber: Kompas.com (Kontributor Pontianak, Hendra Cipta | Editor: Khairina, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com