Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Istri yang Bunuh Suaminya: Dia Tidak Jujur, Sering Bohong, Uang Tak Dikasih

Kompas.com - 12/08/2020, 14:50 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah polisi menetapkan EY (25), sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya YH (27), fakta demi fakta mulai terungkap. Ternyata, EY tega membunuh suaminya karena ada persoalan ekonomi dan suaminya tidak jujur.

Kepada polisi, EY mengaku memukul bagian kepala korban lebih dari dua kali yang menyebabkan korban pingsan, kemudian ia mengikat korban menggunakan kain dan langsung mencekik korban hingga kehabisan oksigen.

"Aku khilaf hingga aku bunuh suami sampai seperti itu. Suamiku tidak jujur, sering bohong, uang tidak dikasih. Aku ngaku salah karena telah membunuh dan aku siap menerima apapun hukumannya," katanya dikutip dari Antara.

Baca juga: Sedih Dilaporin Sama Bapak Sendiri

Kasus ini sendiri terbongkar setelah adanya laporan dari tersangka yang mengatakan bahwa suaminya meninggal karena gantung diri di Desa Rajak Besi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (7/8/2020) lalu.

Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi  lokasi kejadian. Saat dilakukan visum, polisi menemukan kejanggalan, karena pada bagian kepala korban ditemukan luka.

Selain itu, hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena kekurangan oksigen.

"Awalnya diduga bunuh diri di pondok kebun di Desa Rajak Besi pada 7 Agustus lalu," kata Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain, Senin (10/8/2020) dikutip dari Antara.

Baca juga: Seorang Istri di Bengkulu Tengah Merekayasa Kasus Pembunuhan Suaminya

Melihat itu, polisi langsung melakukan interogasi kepada istri korban.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang membunuh suaminya dengan cara dipukul pada bagian kepala.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, Ini Kata Bupati Agam

Kemudian dia menggantung jenazah suaminya. Hal itu dilakukan pelaku untuk mengelabui polisi, agar seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa, (11/8/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca juga: Kesaksian Warga yang Melihat Penampakan Awan Tsunami di Meulaboh: Menakutkan Sekali...

 

(Penulis Kontributor Bengkulu, Firmansyah | Editor Abba Gabrillin)/Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com