Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Jambret Meninggal di Kamar Mandi Sel Tahanan

Kompas.com - 12/08/2020, 14:35 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Tersangka Yd (26), pelaku kasus jambret yang ditangani Satreskrim Polres Tanjungpinang, meninggal dunia di sel tahanan Polres Tanjungpinang, Rabu (12/8/2020).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Perindra membenarkan atas meninggalnya tersangka Yd yang berada di Sel Tahanan.

“Benar, tersangka atas nama Yd meninggal di sel tahanan Satreskrim Polres Tanjungpinang,” kata Rio melalui telepon, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Jebol Dinding Sel Tahanan, 8 Orang Kabur dari Polsek Medan Area

Rio mengatakan, Yd diketahui meninggal dunia di kamar mandi dalam posisi menelungkup. Korban sebelumnya sempat muntah.

"Dugaan awal kami, tersangka terkena serangan jantung dan kejadiannya pun dini hari tadi,” jelas Rio.

Rio mengatakan korban sudah 20 hari ditahan di Rutan Polres Tanjungpinang dalam kasus jambret.

Pihaknya juga sudah mengambil rekaman closed-circuit television (CCTV) untuk penyelidikan penyebab kematiannya. Namun hasil visumnya menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan.

"Jenazah sudah dibawa ke rumah keluarganya," ungkap Rio.

Sebelumnya, Yd ditangkap warga dan nyaris jadi bulan-bulanan massa di jalan Lembah Merpati Kilometer 13 Tanjungpinang Kamis (23/7/2020) pagi dini hari lalu.

Baca juga: Membesuk Suami di Rutan, Perempuan Ini Ikut Dijebloskan ke Tahanan

Beruntung, polisi segera menuju lokasi kejadian dan menyelamatkan pelaku dari amukan massa.

Yd dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com