BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai tersangka, karena diduga kuat telah membunuh suaminya YH (27).
Korban diduga dibunuh dengan cara memukul bagian kepala dan menjerat leher dengan tali.
"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: 2 Staf Sekwan DPRD Kabupaten Bogor Dinyatakan Positif Covid-19
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat membunuh suaminya karena ada persoalan ekonomi dan suaminya tidak jujur.
Kasus ini berawal dari laporan tersangka yang menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena gantung diri di Desa Rajak Besi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (7/8/2020).
Mendapatkan informasi itu, polisi melakukan visum pada jasad korban.
Namun, polisi menemukan kejanggalan, karena pada bagian kepala korban ditemukan luka.
Selain itu, hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena kekurangan oksigen.
Baca juga: Sempat Gangguan, Layanan Telkomsel di Sumatera Kembali Normal
Mendapati hal tersebut, polisi langsung melakukan interogasi kepada istri korban.
Hasilnya, istri korban mengakui bahwa dia yang membunuh suaminya dengan cara dipukul pada bagian kepala.
Dia sengaja menggantung jenazah suaminya untuk mengelabui polisi, agar seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.
Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.