Yani mengatakan, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Gresik akan membahas aturan teknis mengenai aktivitas seni selama pandemi Covid-19.
Apalagi, masih ada temuan kasus baru Covid-19 di Gresik.
"Intinya tetap mengikuti Perbup (Peraturan Bupati) dan aturan yang sudah ada. Nanti akan ada perumusan lagi terkait jam dan lain-lain, asalkan tidak meninggalkan protokol kesehatan," kata Yani.
Baca juga: Kebakaran Pabrik Bioethanol di Mojokerto, Satu Pekerja Konstruksi Tewas
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, pihaknya tak pernah melarang atau menghalangi keinginan masyarakat untuk menggelar hajatan.
Ia mengingatkan, para pekerja seni tetap menerapkan protokol kesehatan saat menyelengarakan acara untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Selama menerapkan protokol kesehatan, kami dari Polres Gresik tidak akan menghalangi hajatan dan profesi teman-teman pekerja seni," kata Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.