Setelah mendapatkan laporan masyarakat, personel Polres Badung langsung menyelidiki dan menangkap pelaku pada pukul 18.00 Wita di tempat tinggal sementaranya, wilayah Jimbaran.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan, dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Baca juga: Detik-detik Seorang Ayah Bunuh 2 Anak Balitanya, Tepergok Nenek Saat Diintip dari Lubang Jendela
Pelaku masih diperiksa dan didalami motif dia sebenarnya.
Barang bukti yang disita dari pelaku berupa satu buah pisau dapur, yang diambil dari dalam kamar indekos korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.