Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Silat Setubuhi Muridnya Berulang Kali, Terungkap Setelah Hamil 7 Bulan

Kompas.com - 09/08/2020, 12:48 WIB
Setyo Puji

Editor

 

Kepada polisi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga korban hamil tujuh bulan.

"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar

"Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ujar dia.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com