KOMPAS.com - AK (58), seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan polisi.
Ia ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap murid silatnya sendiri berinisial FA (18).
Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan fisik putrinya.
"Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan," beber dia saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).
Setelah didesak orangtuanya, korban baru mengaku jika yang menyetubuhinya adalah guru silatnya sendiri berinisial AK.
Baca juga: Guru Silat Cabuli Muridnya Selama 2 Tahun hingga Korban Hamil
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Tak lama setelah laporan itu, pelaku langsung diamankan di rumahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kepada polisi, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2018 hingga korban hamil tujuh bulan.
"Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020," ujar
"Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun," ujar dia.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Gadisnya Selama 7 Tahun, Polisi: Korban Takut Cerita karena Diancam
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.