Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fetish Kain Jarik, Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka UU ITE

Kompas.com - 08/08/2020, 15:38 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

 

Polisi juga telah memeriksa sejumlah ahli, seperti ahli pidana, kedokteran, budaya, dan ahli ITE.

Aksi G, berakhir ketika ditangkap polisi di kampung halamannya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Ia telah berada di kampung halaman sejak Maret 2020.

Kasus dugaan pelecehan seksual fetish kain jarik ini pertama kali dibongkar salah satu terduga korban di media sosial Twitter pada Kamis (30/7/2020).

Akun @M_fikris membuat utas tentang aksi seorang mahasiswa Universitas Airlangga yang memintanya membungkus badan dengan kain jarik atau batik selama tiga jam.

Baca juga: Mudik Bareng Teman Pakai Mobil Pribadi dari Surabaya, Pria Ini Positif Covid-19

Dalam utas tersebut, korban juga menandai akun media sosial Universitas Airlangga dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga.

Universitas Airlangga merespons hal itu. Mereka membuat layanan pengaduan. Sebanyak 15 laporan diterima terkait kasus dugaan pelecahan seksual itu.

Pihak universitas lalu melakukan klarifikasi terhadap keluarga pelaku. Setelah berbagai pertimbangan, Universitas Airlangga memutuskan mencopot status mahasiswa G.

Sedangkan keluarga pelaku, mengaku menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan anaknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com