Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar

Kompas.com - 07/08/2020, 18:40 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Ragil mengatakan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan, sekalipun kasus kebakaran hutan itu sudah lama terjadi.

"Kami akan tetap menindaknya. Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi," kata dia.

Sementara itu, Kompas.com coba mengonfirmasi putusan Pengadilan Tinggi tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kejati Jambi belum menerima salinan putusan yang baru diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.

Setelah salinan diterima, pihak terkait dapat mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Surat putusannya belum diterima jaksa penuntut umum. Setelah putusannya diterima, pada tanggal itulah akan dihitung para pihak mengajukan upaya hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com