Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar

Kompas.com - 07/08/2020, 18:40 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, sebuah putusan pengadilan telah menghukum perusahaan pelaku pembakaran hutan.

Perusahaan yang dimaksud yakni PT PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (ATGA).

Menurut Sani, Pengadilan Tinggi Jambi menghukum perusahaan untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Baca juga: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri, Firasat Buruk hingga Dihujat di Medsos

PT ATGA diharuskan membayar ganti rugi Rp 590,5 miliar, akibat kebakaran lahan seluas 1.500 hektar.

Lokasi itu berada di konsesi PT ATGA di Desa Kandis Dendang, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, pada 2015 lalu.

"Mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi pada 6 Agustus 2020 yang memutus menghukum PT ATGA membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan hidup," kata Sani dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Tokoh Perempuan Sekaligus Bakal Calon Bupati Sukabumi Tutup Usia

Sani mengatakan, pihak perusahaan sudah seharusnya bertanggung jawab secara hukum atas kebakaran di lokasi lahan milik mereka.

Sementara itu, Jasmin Ragil Utomo selaku Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK mengatakan, saat ini ada 19 perusahaan yang sedang ditangani untuk perkara kebakaran hutan dan lahan.

"Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, dengan nilai gugatan mencapai Rp 3,15 triliun," kata dia.

Ragil mengatakan, KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku kebakaran hutan dan lahan.

Bahkan, sekalipun kasus kebakaran hutan itu sudah lama terjadi.

"Kami akan tetap menindaknya. Kami mampu melacak jejak-jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi," kata dia.

Sementara itu, Kompas.com coba mengonfirmasi putusan Pengadilan Tinggi tersebut kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kejati Jambi belum menerima salinan putusan yang baru diputuskan oleh Pengadilan Tinggi.

Setelah salinan diterima, pihak terkait dapat mengajukan upaya hukum lanjutan.

"Surat putusannya belum diterima jaksa penuntut umum. Setelah putusannya diterima, pada tanggal itulah akan dihitung para pihak mengajukan upaya hukum," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com