Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sudah Pantau Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik di Kapuas Sejak Kasusnya Viral

Kompas.com - 07/08/2020, 17:32 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KAPUAS, KOMPAS.com- Polisi menangkap terduga pelaku fetish kain jarik berinisial G di Kapuas, Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan, penangkapan G dilakukan tim gabungan dari Polrestabes Surabaya yang dibantu aparat Polres Kapuas pada 6 Agustus 2020.

"Setelah kasus ini viral di media sosial, sebenarnya kami dari Polres Kapuas telah mencari tahu keberadaan pelaku. Aparat kami mendapati ternyata pelaku sedang berada di rumah keluarganya, tepatnya di Kelurahan Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas," terang Manang kepada Kompas.com via telepon, Jumat (7/8/2020) sore.

Baca juga: Penangkapan Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik sampai Harus Libatkan 2 Polda dan 2 Polres

Manang menambahkan, berbekal informasi tersebut Polres Kapuas berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya sembari terus memantau pergerakan pelaku.

Baru pada 6 Agustus 2020, utusan Polrestabes Surabaya terbang ke Kapuas untuk menangkap G.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan G sebagai tersangka.

"Setelah ditersangkakan barulah dilakukan penangkapan," ujar Manang.

Baca juga: Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap di Kapuas, Polisi: Sudah di Surabaya

Manang menyebut tidak ada perlawanan berarti dari pelaku saat ditangkap di hadapan keluarganya.

"Pelaku tidak merasa ada yang salah dengan aksinya. Jadi, selama di Kapuas dia juga tidak ke mana-mana. Selama ini dia menumpang di rumah pamannya," sambung Manang.

G yang berdomisili di Kecamatan Bataguh, Kapuas, Jumat pagi telah diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mantan mahasiswa Unair semester 10 ini terkenal setelah aksi cabulnya terbongkar di media sosial.

Pencabulan yang menyasar kaum Adam dilakukan G dengan modus penelitian. G meminta korban-korbannya membungkus diri seperti pocong dengan kain jarik.

Baca juga: Kasus Fetish Kain Jarik Bisa Memperjelas Definisi Hasrat Seksual di RUU PKS

Saat proses pembungkusan, G meminta para korban merekam dengan HP. Karena itulah G dianggap memiliki fetish dengan kain jarik.

Di samping menghadapi konsekuensi hukum, G juga mendapat sanksi pemecatan dari kampusnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com