Menyusul pelaporan tersebut, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana buka suara.
Unggahan Jerinx, kata dia, seharusnya dibaca dan dimaknai secara utuh.
Dalam unggahan itu, Jerinx mempertanyakan sikap IDI terkait syarat rapid test sebelum pasien mendapatkan layanan rumah sakit.
Menurut kliennya, hal itu memperlambat proses penanganan. Terlebih bagi pasien dalam keadaan khusus, seperti ibu hamil.
"Intinya adalah meminta penjelasan kenapa IDI tidak melakukan tindakan secara keorganisasian," kata dia.
Namun mereka siap menghadapi dan menghormati langkah hukum yang diambil oleh IDI.
"Kalau IDI merasa ini menghina tanpa ada upaya klarifikasi, evaluasi dan rekfleksi ya silakan, kami siap menghadapinya," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.