Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan tersebut.
Terkait unggahannya, IDI melaporkan Jerinx dengan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi.
Usai laporan diterima, kata dia, Jerinx sempat dipanggil untuk dimintai keterangan.
Namun pria itu berhalangan hadir. Polisi akan kembali memanggil Jerinx sebagai saksi pada Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Unggahan Jerinx yang Sebut IDI Kacung WHO Berawal dari Keresahan Syarat Rapid Test
Syamsi mengatakan, dalam hal ini Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk mengusut kasus ini, Polda Bali terus menggali keterangan saksi, hingga mendatangkan ahli.
"Kami sudah periksa saksi-saksi dan ketuanya (IDI). Ahli-ahli juga sudah," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Jerinx Tak Ada Niat Cemarkan Nama IDI, Minta Unggahan Instagram Dibaca Utuh