Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usaha Karaoke Masih Ditutup, Wali Kota Ambon: Nyanyi Tidak Bisa Pakai Masker

Kompas.com - 03/08/2020, 21:12 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama dua pekan ke depan, mulai hari ini Senin (3/8/2020).

Sejumlah aktivitas dan tempat usaha diizinkan beroperasi selama penerapan PSBB transisi tahap dua ini. Seperti salon kecantikan dan pusat kebugaran.

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang di Ambon, Wali Kota: Kita Belum Zona Kuning

Namun ada beberapa kegiatan yang masih belum diizinkan pemerintah kota Ambon untuk kembali dibuka.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengungkapkan, beberapa tempat usaha yang belum diizinkan seperti bioskop dan pusat hiburan seperti karaoke.

“Kenapa karaoke itu belum dibuka karena orang tidak bisa nyanyi tanpa masker, dia harus nyanyi free, bebas, kemudian ruangan sangat tertutup,” kata Richard di Kantor Wali Kota Ambon, Senin.

Saat ini, Kota Ambon masih berstatus zona orange Covid-19. Gugus tugas dan Pemkot Ambon tak mau mengambil risiko dengan membuka bioskop dan karaoke.

“Sehingga dalam kondisi yang masih seperti ini saya tidak mau ambil risiko sehingga saya tahan dulu untuk izinnya,” ujarnya.

Richard mengaku, telah mendapatkan laporan tentang keluhan pengusaha karaoke dan bioskop di Kota Ambon.

Baca juga: Klaster BPOM Ambon, 46 Pegawai Positif Covid-19, Belum Ada yang Sembuh

Akan tetapi, pihaknya tetap memutuskan tak membuka dua jenis tempat hiburan tersebut.

“Tadi ada owner karaoke yang datang ketemu dengan sekretaris kota, tapi keputusannya tetap kita tidak berikan izin untuk dibuka,” ujarnya.

 

Ia mengimbau warga Kota Ambon tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.

“Demi memutus rantai penyebaran Covid-19 saya kembali mengingatkan kita semua agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” katanya.

Selama PSBB transisi tahap dua, sejumlah usaha seperti mal, rumah makan, restoran, pasar, toko, dan SPBU, diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIT.

Baca juga: Pulang dari Perjalanan Dinas, Seorang Anggota DPRD Maluku Positif Covid-19

Sementara bengkel dan tempat jual beli mobil diizinkan hingga pukul 17.00 WIT. Sedangkan aktivitas perbankan dibatasi hingga pukul 14.00 WIT.

“Untuk operasional angkutan kota tetap seperti biasa akan beroperasi hingga Pukul 18.00 WIT,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com