KOMPAS.com - Polisi membenarkan adanya dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial FA (48).
FA yang berprofesi sebagai pengacara tersebut saat ini telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Mapolresta Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
"Iya benar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, Kamis (30/7/2020).
Baca juga: Baca juga: Aksi KDRT Terekam Kamera CCTV, Anak Korban Terlihat Melompat Ketakutan
Firdaus melanjutkan, aksi KDRT tersebut terjadi pada Kamis (24/7/2020) dan terekam kamera CCTV.
Dari pengamatan Kompas.com di video berdurasi 1 menit 49 detik itu, tampak FA membawa semacam tongkat mengejar istrinya hingga ke dalam garasi.
Saat istrinya, UAL (28) terpojok, sang anak melompat-lompat di belakang FA, kemudian berdiri di belakang Ibunya.
Baca juga: Baca juga: Ini Pengakuan Mantan Bartender Usai Ditangkap karena Racik Brownies Ganja
Pertengkaran tersebut berlanjut saat UAL menunjuk ke arah luar.
Setelah itu, UAL seperti membanting sesuatu dan dikejar FA yang menendang dan memukul UAL di sudut garasi.
Sang anak kembali melompat-lompat seperti ketakutan dan hendak membuka pintu, namun gagal.
FA terlihat mengejar sang anak sambil memegang sesuatu menyerupai sepatu.