FA yang berprofesi sebagai pengacara tersebut saat ini telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Mapolresta Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara.
"Iya benar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang Kompol Firdaus, Kamis (30/7/2020).
Rekaman CCTV
Firdaus melanjutkan, aksi KDRT tersebut terjadi pada Kamis (24/7/2020) dan terekam kamera CCTV.
Dari pengamatan Kompas.com di video berdurasi 1 menit 49 detik itu, tampak FA membawa semacam tongkat mengejar istrinya hingga ke dalam garasi.
Saat istrinya, UAL (28) terpojok, sang anak melompat-lompat di belakang FA, kemudian berdiri di belakang Ibunya.
Pertengkaran tersebut berlanjut saat UAL menunjuk ke arah luar.
Setelah itu, UAL seperti membanting sesuatu dan dikejar FA yang menendang dan memukul UAL di sudut garasi.
Sang anak kembali melompat-lompat seperti ketakutan dan hendak membuka pintu, namun gagal.
FA terlihat mengejar sang anak sambil memegang sesuatu menyerupai sepatu.
Lapor polisi
Atas kejadian itu, korban melapor ke polisi. Polisi lalu menangkap FA dan meminta keterangannya.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa sapu ijik, besi dan rekaman CCTV.
Dari hasil pengakuan pelaku, pertikaian tersebut dipicu saat korban menemukan foto seorang wanita di mobil FA.
Korban curiga FA tak pulang tiga hari karena memiliki selingkuhan. Namun, tudingan korban itu mebuat tersangka mengaku tersinggung.
FA diduga tak kuasa menahan emosi hingga menganiaya istri dan anaknya.
(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Abba Gabrillin)
https://regional.kompas.com/read/2020/07/31/14090011/diduga-aniaya-istri-di-depan-anak-oknum-pengacara-di-medan-ditangkap-polisi