Diceritakan Putra, pada malam hari, tahun 2017, dirinya telepon oleh J untuk membeli barang miliknya dan barang tersebut merupakan barang ilegal.
Saat itu, kata Putra, J terus mendesak agar dia mau membeli barang miliknya.
"Sementara saya belum lihat barangnya," jelasnya.
Baca juga: Pemilik PS Store Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Ponsel Disita
Kemudian, sambung Putra, karena terus memaksa ia pun menyarankan agar barang tersebut diantar saja dahulu ke tokonya di Condet, Jakarta Timur.
Saat itu, kata Putra, ia sedang tidak berada di tempat.
Ternyata, saat datang ke tokonya. J dan R datang bersama petugas Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta.
Petugas kemudian langsung menggeledah toko dan menyita sejumlah ponsel.
Mereka juga menyita sejumlah uang tanpa berita acara penyitaan dan penggeledahan.
"Pada saat itu hanya ada karyawan bernama Hatta dan Lewis, toko besarnya cuma 2 x 2 meter," katanya.
Baca juga: 190 Ponsel Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita sejak 2017