Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Foto Putra Siregar, Tersangka Kasus Ponsel Ilegal, Dihapus dari Instagram Bea Cukai

Kompas.com - 28/07/2020, 22:54 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com –  Foto pemilik PC Store, Putra Siregar, tersangka kasus ponsel ilegal, tiba-tiba dihapus di akun Instagram Bea Cukai.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan, Kanwil DJBC Jakarta, Ricky mengatakan, penghapusan foto itu dilakukan mengingat yang bersangkutan tidak menerapkan protokol kesehatan atau tidak mengenakan masker.

Baca juga: 190 Handphone Milik Bos PS Store, Putra Siregar, Sudah Disita Sejak 2017

Selain itu, yang bersangkutan juga masih ditetapkan tersangka, belum ada penetapan bersalah dari mejelis hakim.

“Makanya admin menghapus foto tersangka, karena kita harus merepkan praduga tak bersalah. Terkecuali sudah ada penetapan dari mejelis hakim,” terang Ricky kepada Kompas.com via WhatsApp, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya, pengusaha sukses asal Kota Batam, Putra Siregar yang juga pemilik PS Store ditetapkan menjadi tersangka kasus ponsel ilegal.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tahun 2019 berkas telah dinyatakan lengkap, kemudian pada tanggal 23 Juli 2020 tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

Baca juga: Putra Siregar Jadi Tersangka Penjualan Barang Ilegal, 190 Handphone Disita

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran Pasal 103 huruf d Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Total barang bukti sebanyak 190 unit ponsel bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp 61,3 juta.

Selain itu, Bea Cukai juga menyerahkan harta kekayaan atau penghasilan tersangka yang disita pada tahap penyidikan, dan akan diperhitungkan sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (dhanapala recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 miliar dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com