Dalam dua bulan terakhir, keempat perampok itu menggasak brankas di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terakhir, sebulan lalu kawanan perampok itu menggondol uang sekitar Rp 120 juta dari gudang PT K33 di Jiwan, Kabupaten Madiun.
Setelah beraksi di Jiwan, keempat tersangka juga beraksi membobol brangkas toko modern di Kota Magetan, Kabupaten Magetan.
Ia menambahkam dua dari empat kawanan perampok berinisial AW (52) dan HS (50) resedivis kasus yang sama.
Baca juga: Ayah dan Anak Ditangkap karena Merampok, Bisa Bobol Brankas dalam 10 Menit
Mereka membagi rata hasil rampokan tersebut. Uang itu digunakan untuk bersenang-senang.
Tersangka AW pernah mendekam di penjara selama 2,5 tahun dan HS selama delapan tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita linggis, gergaji besi, dan tiga ponsel milik pelaku.
Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
(Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.