KOMPAS.com - Satreskrim Polres Madiun Kota menangkap empat perampok yang membobol brankas perusahaan dan toko moder di beberapa provinsi.
Empat pelaku yang menggasak uang ratusan juta rupiah tersebut adalah AW (52), SM (26), SF (31), dan HS (50).
AW dan SM masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah dan anak.
"Kedua tersangka berinisial AW dan SM masih memiliki hubungan keluarga itu ditangkap di Desa Mundu, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020) siang.
Penangkapan itu bermula dari laporan salah satu perusahaan korban pembobolan di Jiwan, Madiun, sekitar sebulan lalu.
Baca juga: Foto Viral Anjing Bernyanyi di Papua, Tak Bisa Menggonggong dan Dianggap Sakral
Setelah diselidiki, polisi menyimpulkan pelaku pembobolan merupakan profesional yang sudah terlatih.
Hal itu terlihat dari cara pelaku yang bisa membobol sebuah brankas dalam hitungan menit.
"Paling lama sepuluh menit sudah bisa membobol brankas," ungkap Bobby.
Gunakan alat sederhana
Para pelaku menggunakan alat sederhana dalam melakukan perampokan. Di antaranya, linggis, obeng dan gergaji besi.
Alat itu digunakan membongkar tembok dan brankas untuk menggasak uang ratusan juta rupiah.
Dalam dua bulan terakhir, keempat perampok itu menggasak brankas di beberapa wilayah, seperti Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Terakhir, sebulan lalu kawanan perampok itu menggondol uang sekitar Rp 120 juta dari gudang PT K33 di Jiwan, Kabupaten Madiun.
Setelah beraksi di Jiwan, keempat tersangka juga beraksi membobol brangkas toko modern di Kota Magetan, Kabupaten Magetan.
Ia menambahkam dua dari empat kawanan perampok berinisial AW (52) dan HS (50) resedivis kasus yang sama.
Baca juga: Ayah dan Anak Ditangkap karena Merampok, Bisa Bobol Brankas dalam 10 Menit
Mereka membagi rata hasil rampokan tersebut. Uang itu digunakan untuk bersenang-senang.
Tersangka AW pernah mendekam di penjara selama 2,5 tahun dan HS selama delapan tahun penjara.
Dari tangan tersangka, polisi menyita linggis, gergaji besi, dan tiga ponsel milik pelaku.
Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan pencurian pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
(Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.