Bahkan disebutkan, dalam satu kesempatan tersangka pernah merekam adegan persetubuhan istrinya dengan pelanggan.
“Soal apakah tersangka ini punya kelainan atau apa. Itu harus melibatkan pihak ahli,” ujar Anton.
Motif desakan ekonomi
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, faktor ekonomi menjadi dasar tersangka menjual istrinya ke pria hidung belang.
Disebutkan, tersangka dan korban pernah berjualan mi ayam.
Namun, karena sepi pembeli dan habis modal, usaha mereka pun akhirnya bangkrut.
“Setelah tidak berpenghasilan, kemudian berunding dengan istrinya, hingga cara itu (prostitusi online) pun ditempuh mereka,” tutur Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Anton menyebutkan, proses pemeriksaan akan terus didalami untuk mengungkap motif lainnya.
"EY sudah dijadikan tersangka TPPO. Sementara istrinya berstatus saksi korban," ucapnya.
Terancam 15 tahun penjara
Polres Cianjur menetapkan EY (48) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pria asal Samolo, Karangtengah, Cianjur itu diduga telah mempekerjakan istrinya H (51) sebagai pekerja seks.
Sementara sang istri berstatus sebagai saksi korban.
“Pengakuan tersangka, apa yang dilakukannya atas kesepakatan berdua. Namun, tentunya tersangka ini kan yang paling aktif berperan,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Atas perbuatannya, EY dijerat pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHPidana.
“Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” ujar Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.