Kepada polisi, tersangka EY (48) menuturkan mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020 via aplikasi MiChat.
Ia mengaku, mengetahui aplikasi perpesanan itu dari salahseorang teman.
“Setelah diajari dan tahu tentang seluk beluk aplikasi tersebut, ia kemudian memutuskan untuk menggunakannya sebagai media menjual istrinya,” kata kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).
Modus tersangka sendiri, disebutkan Anton, dengan cara memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.
“Tersangka menjual istrinya dengan tarif Rp400.000 untuk sekali kencan,” ujar dia.
Ironisnya, dari setiap transaksi seksual, tersangka meminta jatah fee sebesar Rp100.000.
“Pengakuan tersangka, apa yang dilakukannya atas persetujuan atau kesepakatan dengan istrinya atau korban,” kata Anton.
Baca juga: Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online
Tersangka EY (48) menjajakan istrinya yang sudah berusia 51 tahun ke pria hidung belang secara online.
Tersangka yang berperan sebagai mucikari itu memasang tarif Rp400.000 sekali kencan.
“Dari setiap transaksi, pelaku meminta fee atau mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, tersangka mempromosikan istrinya dengan memajang foto-foto korban di sebuah aplikasi perpesanan.
“Jika ada yang minat, kemudian berkomunikasi untuk transaksi. Selanjutnya korban dibawa ke sebuah penginapan untuk melayani pelanggan,” ujar dia.
Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua
Pasangan suami istri yang diamankan polisi atas dugaan keterlibatan prostitusi online ditenggarai memberikan layanan threesome kepada pelanggan.
Hal itu terungkap dari pengakuan tersangka EY (48) saat dihadirkan dalam ekspose perkara di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
“Tersangka ini dalam beberapa kali kesempatan mengaku ikut berhubungan badan bersama (threesome). Namun, terkadang hanya menonton saja,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton, Senin (20/7/2020).