Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekanbaru Zona Merah, ASN Kembali Kerja dari Rumah

Kompas.com - 25/07/2020, 11:41 WIB
Citra Indriani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengeluarkan kembali surat edaran terkait kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bekerja dari rumah.

Hal ini mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di ibu kota Provinsi Riau tersebut terus meningkat dan kini menjadi zona merah.

Jumlah positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini sebanyak 134 kasus, dengan rincian 42 dirawat, 86 sembuh dan dipulangkan, dan enam meninggal dunia.

"Kita kembali menerapkan ASN bekerja dari rumah mulai 27 Juli nanti," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Lurah yang Mengamuk Gara-gara Siswa Titipannya Gagal PPDB Masih Jadi ASN Aktif

Pemberlakuan bekerja dari rumah bagi ASN, sesuai dengan SE Nomor 800/BKPSDM-PKAP/ 1407 /2020 tertanggal 22 Juli 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Ada sembilan poin dalam SE sebagai berikut.

Pertama, Pemkot Pekanbaru memberlakukan kembali masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal (Work From Home) bagi ASN.

Kedua, seluruh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II), Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon 4) untuk tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal kerja Jabatan Fungsional Tertentu (JFT), Pelaksana dan Tenaga Harian Lepas (THL) di bawahnya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan di rumah masing-masing secara bergantian.

Ketiga, pelaksanaan tugas kedinasan dengan Work From Home diprioritaskan bagi ibu hamil, menyusui dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berusia 55 tahun ke atas.

Baca juga: Kronologi Imam Masjid Diserang Pria Tak Dikenal di Pekanbaru, Polisi: Pelaku Sedang Diperiksa

Keempat, pelaporan aktivitas pekerjaan melalui aplikasi SINERGI menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

 

Kelima, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan di kantor, penyesuaian jam masuk kerja menjadi 08.30 Wib dan jam pulang kerja menjadi 15.30 Wib, kecuali Perangkat Daerah tertentu yang harus menyelesaikan tugas-tugas atau pelaporan yang mempunyai tenggat waktu tertentu.

Keenam, kepada perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar mengatur jadwal penugasan pegawai di lingkungan kerjanya dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat berjalan secara optimal dan tetap mengedepankan faktor keamanan diri dari penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan.

Ketujuh, pelaporan tanda kehadiran (presensi) bagi ASN yang ditugaskan dikantor melalui aplikasi SiNERGI dan didukung dengan tanda kehadiran (presensi) secara manual.

Baca juga: Riwayat Sakit Jantung, ASN Bapenda Kaltim Meninggal akibat Covid-19

Kedelapan, ASN beserta keluarga diminta membiasakan pola hidup bersih dan sehat, menggunakan masker, rajin mencuci tangan, makan makanan yang bergizi, perbanyak meminum air putih dan rutin berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh serta patuh terhadap Protokol kesehatan.

Kesembilan, pelaksanaan tugas atau Work From Home sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian.

"Kepada pimpinan OPD agar dapat melaksanakan poin-poin yang terdapat di dalam SE dengan sebaik-baiknya," tegas pria yang akrab disapa Ocu Pidau itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com