GRESIK, KOMPAS.com - SLM (55), mantan perangkat desa di Kabupaten Gresik yang diduga mencabuli seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial L (12), ditahan di Mapolres Gresik.
Perbuatan itu dilakukan SLM saat L masih duduk di kelas IV sekolah dasar (SD).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto mengatakan, SLM awalnya dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu (22/7/2020).
"Dia diantar oleh keluarganya. Langsung ditahan dan ditetapkan tersangka," ujar Joko saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2020).
Pelaku, kata Joko, telah mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik Polres Gresik.
Baca juga: Jokowi Beli Sapi Kurban Jenis Limosin dari Peternak di Pulau Buru, Beratnya 950 Kg
SLM juga mengaku telah menikah siri dengan korban.
"Dia sudah mengakui semua perbuatannya, termasuk mengakui telah menikah siri dengan korban," jelasnya.
Sebelumnya, seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial L (12) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan.
Pelaku pencabulan masih tetangga sendiri berinisial SLM (55), yang pada saat itu menjabat sebagai kaur kesra di pemerintahan desa setempat.
L merupakan anak yatim yang baru ditinggal ayahnya meninggal dunia dan menetap bersama neneknya. L kemudian sering bertemu dengan SLM.
Sementara, kepala desa setempat, Abdul Qodir, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Mantan Perangkat Desa Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pelaku merupakan salah satu perangkat desa, namun kini sudah dinonaktifkan setelah adanya laporan kejadian tersebut.
"Begitu ada laporan dari Polres sudah saya non aktifkan, untuk mencegah gejolak di masyarakat, soalnya dia kan perangkat desa," ucap Qodir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.