Polisi menjelaskan, saat itu kedua orangtua pelaku tak ada di rumah. Mereka pun berbuat tak senonoh kepada korban yang tak sadarkan diri karena obat batuk.
Pelaku RT yang pertama menyetubuhi korban, lalu digilir sang adik, DA.
Yanto mengatakan, rumah tersangka hanya terpisah satu rumah dengan rumah korban.
"Setelah sang kakak, adiknya juga ikut menyetubuhi korban yang saat itu masih tertidur," sebut Yanto.
Baca juga: "Barangkali, Keluarganya Lebih Butuh Beras daripada Beli Ponsel dan Kuota Internet"
Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan sementara Polres Sumedang," kata Yanto.
(Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.