Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabur dari Rumah 2 Hari, Gadis Remaja Ini Mengaku Dicekoki Obat Batuk dan Diperkosa Tetangga

Kompas.com - 24/07/2020, 15:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Kasus perkosaan terhadap seorang gadis remaja di Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terungkap setelah dua hari korban tak pulang ke rumah.

Ibu korban merasa curiga dan mencoba berbicara dari hati ke hati dengan anaknya tersebut.

Saat itulah korban mengaku telah diperkosa oleh kakak beradik berinisial RT (27) dan DA (18) yang merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah menerima laporan, kedua tersangka kami amankan pada Kamis (23/7/2020) malam di rumahnya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa baju, celana, dan pakaian dalam korban," tutur Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sumedang AKP Yanto Selamet.

Baca juga: Usai Diberi Obat Batuk 15 Sachet, Gadis Remaja Diperkosa Kakak Beradik

Diberi obat batuk 15 sachet

Menurut keterangan polisi, peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/6/2020).

Saat itu, korban sedang bermain di tetangganya, lalu bertemu dengan RT.

Oleh pelaku, korban dibujuk untuk minum obat batuk cair hingga habis 15 sachet.

"Setelah korban merasa pusing dan mengantuk, korban kemudian dibawa ke rumah tersangka dan diminta tidur di kamar. Ketika korban tidur itu, disetubuhi tersangka RT," tutur Yanto.

 

Diperkosa bergilir

Polisi menjelaskan, saat itu kedua orangtua pelaku tak ada di rumah. Mereka pun berbuat tak senonoh kepada korban yang tak sadarkan diri karena obat batuk.

Pelaku RT yang pertama menyetubuhi korban, lalu digilir sang adik, DA.

Yanto mengatakan, rumah tersangka hanya terpisah satu rumah dengan rumah korban.

"Setelah sang kakak, adiknya juga ikut menyetubuhi korban yang saat itu masih tertidur," sebut Yanto.

Baca juga: "Barangkali, Keluarganya Lebih Butuh Beras daripada Beli Ponsel dan Kuota Internet"

Atas perbuatan kedua pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka sudah mendekam di ruang tahanan sementara Polres Sumedang," kata Yanto.

(Penulis: Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com