Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malam Ini, Razia Jam Malam di Surabaya Digelar Serentak di 31 Kecamatan

Kompas.com - 23/07/2020, 16:26 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan, di Surabaya, Jawa Timur, mulai Kamis (23/7/2020) malam.

Sasaran dalam razia jam malam ini adalah semua aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Operasi serentak ini akan digelar selama tiga hari mulai hari ini sampai 25 Juli 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Baca juga: Delapan Tenaga Kesehatan Puskesmas di Jember Tertular Covid -19

Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. 

"Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," kata Irvan, di kantor BPB Linmas Surabaya, Kamis (23/7/2020).

Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Karena itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34, yakni mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

"Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020, itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com